A.
Pengertian Politik
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu
keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik
berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang
bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian politik
menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew
Heywood
Politik adalah
kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan
peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2. Menurut Carl
Schmdit
Politik adalah suatu
dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari
lembaga-lembaga abstrak
3. Teori klasik
Aristoteles
Politik adalah usaha
yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang
melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang
khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan
dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua
untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga
politik :
1. Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
2. Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi
dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik
adalah :
1. Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
2. Melaksanakan kesejahteraan umum
3. Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan
negara
B.
Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan
negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya.
Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia
harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat
adil dan makmur.
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di
bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap
dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI.
Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara
disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan
masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam
menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik
perang gerilya.
Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah
daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam
perang.
Bukan berarti bahwa
strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah
membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan
mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan
situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak
ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang
keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang.
Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya,
sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya
hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar
yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan
kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan
militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali
bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam
mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.
Sumber :
DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang .
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Otonomi
Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
2. Kewenangan Daerah
a. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
b. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
c. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
* DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
* DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi:
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4). Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5). Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
6). Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan
menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sumber:
PENYUSUNAN POLITIK
& STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penenkan (pressure group).
Antara suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan
tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan
dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika
politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang
dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang
lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan
strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi
saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden
sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi,
sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
* Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
*
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
* Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan.
* Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
* Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Sumber :
STRATIFIKASI POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan.
Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam
kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses
pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya,
politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional
maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan
umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik
adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk
mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti
kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai
keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa
strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan
bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian
kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi
nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit,
peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia
adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan
salam UUD 45 meliputi :
1. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2. Penciptaan landasan pembangunan yang
kokoh
3. Menjunjung tinggi nilai luhur
4. Mentiadakan UU yang bersifat
diskriminatif
5. Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat
bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Sumber :
POLITIK PEMBANGUNAN
NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap
warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan,
sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan
contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi,
hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana
proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen
nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya
sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan
proses untuk mencapai kehematan, daya
guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan
bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1.
Negara sebagai “organisasi kekuasaan”
mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang
diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public
goods and services).
2.
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik
Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
3.
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau
Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4.
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan
Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok
pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS
tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata
laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner
setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS
berpusat pada satu rangkaian
pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan
di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil
adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum.
Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat.
Karena
itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan
Pengambilan Berkewenangan (TPKB). Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus
Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN.
Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan,
partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun
dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM.
Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan
pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada
umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta
instansi yang mengeluarkannya.
Sementara
itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan
fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun
dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian
secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara : Sebagai organisasi kekuasaan,
negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia : Sebagai unsur pemilik
negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan
sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah : Sebagai unsur manajer atau
penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat : Sebagai unsur penunjang dan
pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi
berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti
Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat;
1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip
Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
o F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
o Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan
atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau
kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
o Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan
memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan
oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan
untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di
luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa
otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri
yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah
guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang
fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah
tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah
daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan
mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif
merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi
daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang
terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi
daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk
melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat
tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius
(1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan
politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan
perundang-undangan.
Meskipun dalam otonomi
daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi
dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional,
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas,
dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan
di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga
aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan
baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga
terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam
pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur
rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat
pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan
pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah
daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri,
perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila
dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi
daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu
menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2.Membuat peraturan sendiri (PERDA)
beserta peraturan pelaksanaannya.
3.Menggali sumber-sumber keuangan
sendiri.
4.Memiliki alat pelaksana baik personil
maupun sarana dan prasarananya.
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah
adalah :
1. mencegah pemusatan kekuasaan.
2. terciptanya pemerintahan yang
efesien.
3. partisipasi masyarakat dalam
pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Tujuan utama otonomi daerah adalah :
1.
kesetaraan politik ( political
equality ).
2.
Tanggung jawab daerah ( local
accountability ).
3.
Kesadaran daerah ( local responsiveness )
Otonomi daerah sebagai
salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakekatnya bertujuan untuk
memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Berdasarkan ide hakiki yang
terkandung dalam konsep otonomi, maka Sarundajang (2002) juga menegaskan tujuan
pemberian otonomi kepada daerah meliputi 4 aspek sebagai berikut :
1.
Dari segi politik adalah
mengikutsertakan, menyalurkan aspirasi dan inspirasi masyarakat, baik untuk
kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijakan
nasional;
2.
Dari segi manajemen pemerintahan, adalah
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan;
3.
Dari segi kemasyarakatan, untuk
meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat melalui upaya
pemberdayaan masyarakat untuk mandiri.
Dari segi ekonomi
pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan rakyat.
Prinsip otonomi daerah adalah :
1. untuk terciptanya efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. sebagai sarana pendidikan politik.
3. sebagai persiapan karier politik.
4. stabilitas politik.
5. kesetaraan politik.
6. akuntabilitas politik.
Dampak Otonomi Daerah
A. Dampak Positif
Dampak positif
otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi
dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri.
Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur
birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal
mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga
pariwisata.
B. Dampak Negatif
Dampak negatif dari
otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah
untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi,
kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang
tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar
daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti
contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah.
Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam
melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan
jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang
inventaris dan aset negara (tanah)
Modus : a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan
pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan
pribadi.
3) Pungli penerimaan pegawai,
pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan
resmi.
4) Pemotongan uang bantuan
sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap
meja).
5) Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah
ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
Sumber: