Latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari dua
kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan
dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Banyak
pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut
diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun
2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan:
“Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara”.
2.
Menurut
Carter v.Good(1997)
“Pendidikan adalah proses
perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku
dalam masyarakatnya”.
Dari beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu
membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan
dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai
seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Dalama pendidikan nilai moral
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:
•
Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan
nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek –
subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi
seseorang dalam suatu konteks peristiwa tertentu.
•
Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam
suatu masyarakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan
tentang nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang
pemaknaan nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap
terjadi berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang
mestinya dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
Sebaliknya,
orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga
mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi.
•
Makna Pendidikan Moral
Makna
“pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali
nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan
hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral
karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan
kesadaran akan nilai – nilai dalam masyarakat cenderung pudar.
Apakah
yang dimaksud dengan negara?
Negara
Negara merupakan organisasi
diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat
beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
•
George Gelinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam
wilayah tertentu.
•
Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsa sendiri.
•
G. Pringgodigdo, SH
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga
merupakan suatu bangsa.
Menurut kamus lengkap Bahasa
Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu
yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara
merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas
tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1.
Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2.
Wilayah,
3.
Pemerintahan.
Apakah yang dimaksud dengan bangsa?
Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau
paham kebangsaan. Para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi
sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Dikarenakan
semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep
yang sulit untuk dirumuskan.
Selain istilah bangsa, dalam
Bahasa Indonesia, menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan
dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan
ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan
ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya
diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu
kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan ppenghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kkesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua ini terjadi kerena pemerintah dan para penjabat tinggi lebih banyak
mendahulukan hak daripada kewajiban.
Beberapa contoh hak dan kewajiban
sebagai warga negera, yaitu:
Hak Warga Negara Indonesia:
•
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
•
Hak untuk hidup dna mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak utnuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).
•
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
•
Hak atas kelangsungan hidup: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang.”
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
•
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 945 berbunyi:
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum da pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
•
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
•
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan:
setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Demokrasi
Beberapa pendapat mengenai arti dari demokrasi yaitu:
•
International commission of jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan
politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
•
Carol C. Gould
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik
melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang
mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Macam-macam demokrasi:
Ditinjau
dari penyaluran kehendak rakyat:
a.
Demokrasi langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan
seluruh rakyat dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian
kehendak/aspirasinyasecara lansung.
b.
Demokrasi tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak
melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan
kepercayaan kepada wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi perwakilan.
Peran Sebagai Warga Negara ialah:
1.
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
2.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi aktif dalm pembangunan nasional.
4.
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan
kepada fakir miskin.
5.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.
Ikut serta memajukan pendidika nasional.
9.
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10.
Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11.
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala dari segala macam ancaman.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
Sumber:
Pendidikan
Kewarganegaraan SMP VIII Oleh Hadi Wiyono, Isworo (
http://books.google.co.id/books?id=RL2amK-yYssC&pg=PA102&dq=demokrasi+adalah&hl=id&sa=X&ei=lCtYUcT8GtCrrAeB3ICoCQ&ved=0CFwQ6AEwCQ#v=onepage&q=demokrasi%20adalah&f=false
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar