Oleh: M.
Ramli
PENGERTIAN
ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna
sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan
santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh
suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum
semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan
teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi,
menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang
mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam
pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar,
teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna
menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik
dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.
Dengan demikian, etika TIK
dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan
kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam
pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan
memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi
memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi
informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch
: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih
penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi
informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung
segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan
kepada teknologi informasi.
ETIKA DALAM
PENGUNAAN TIK
Terkait dengan bidang hukum,
maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum
Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau
membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat
(author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Hak Cipta sering diasosiasikan
sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya
dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan
bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli),
seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki
oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open
Source.
Beberapa isu yang muncul dalam
penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural
diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution,
Domain names, E-Banking/ E-Finance, E-Contracting, E-Taxtation, Elektronic ID,
Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money
Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.
1. Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan
maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak
atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga
tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat,
kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan
konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara
trennasional /melintas batas Negara.
b. Ancaman terhadap keamanan
1) Ancaman datang dari internet dan internal networks,
dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya
serangan, open network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya
serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4) Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs
PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate network, internet server, data transmission,
service availability (DDOS), repudiation.
c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.
d. Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri
/ docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar.
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.
e. Finansial dan E-Commerce Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk
transaksi bisnis.
f. Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer
nasional sesuai standar internasional.
3) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
4) Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5) Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
2. Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa
dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi
privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek privasi
dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan yang menjadi perhatian ;
* Informasi personal apa saja
yang dapat diberikan kepada orang lain.
* Apakah pesan informasi
pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak.
3) Implikasi sosial :
* Gangguan spamming / junk
mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
* Cookies.
b.
Perlindungan Privasi Universal
1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut
tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data
yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan;
2) Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari
tujuan semula perolehannya;
3) Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk
tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan
penggunaannya;
4) Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil
tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan
yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.
c. Lingkup
Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7) Cookies
3. Isu Ketiga : Hak Kekayaan
Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama
dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata :
“menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang
dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dalam pasal ini dan
sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud dengan barang
adalah benda bertubuh (immateriil). Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak
antara lain : hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak
guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan
lain sebagainya.
Konsekuensi dari batasan hak
atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas
kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya.
Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya,
bukan invensi dari hak tersebut.
a.
Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy rtights)
* Hak milik
* Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
* Paten
* Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam
bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
* Desain industry (industrial design)
* Merek dagang (Trade Mark)
* Nama Dagang (Trade Names)
* Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or
Appelation of Origin)
* Nama Jasa (Service Mark)
* Unfair Competition Protection
* Perlindungan varietas baru tanaman
* Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)
b.
Undang-Undang HAKI
1) UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4) UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
ETIKA TIK
DALAM PENDIDIKAN
Dunia pendidikan tidak terlepas
dari imbasnya etika dalam penggunaan TIK sebab dunia pendidikan sebagai lembaga
kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK setelah dunia bisnis dan hiburan.
Oleh karena itu, dalam buku ini akan dikemukakan beberpa isu etika TIK dalam
dunia pendidikan, yaitu :
1. Isu
Pertama: Dunia Pendidikan sebagai sumber etika dan pejaga moral
Isu pokok etika dan moral dititik beratkan dalam dunia
pendidikan karena fungsi dan tugas dunia pendidikan adalah untuk mengantarkan
umat manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi
yang sekarang sedang dialami perlu mendapat sentuhan etika dan moral sebab
kesalahan atau penyalahgunaan informasi akan
mengakibatkan kerugian yang besar bahkan mungkin lebih besar dibandingkan
dengan kerugian materi. Dunia pendidikan harus mampu memberi contoh yang baik,
mendidik dan mensosialisasikan dalam penggunaan hukum dan aturan yang telah
ditetapkan serta menghormati HAKI.
2. Isu
Kerdua : Sumber Daya Manusia
Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki
kualitas, berestetika, profesional dan memiliki kemampuan yang handal dalam era
informasi ini. Dalam beberapa seminar, isu kriteria SDM TIK adalah mempunyai
kemahiran dalam rekayasa software,; membangan, mengunakan, menilai, dan
melaksanakan sistem informasi atau dengan kata lain harus memiliki kemampuan
hard skill (penguasaan bahasa, pemrograman, penguasaan data base/DBMS atau
software midleware, dan penegetahuan jaringan) dan soft skill (kepemimpinan,
komunikasi, metodologi pengembangan sistem dan kerja team).
3. Isu
Ketiga : Desain dan Konten
Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan
cepat dan mudah. Desain dan konten informasi akan mempengaruhi Pandangan kita
dalam berbagai aktivitas. Oleh karenaitu, desain dan konten informasi harus
benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia,
ras, jenis kelamin, agama, budaya dan yang lainnya.
KESIMPULAN
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan
salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau
masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang
berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan,
dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk
ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan,
penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang
berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang
teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi
seperti data, fakta, dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu
mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah
:
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada
manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia
lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki
ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah
meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia :
seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka
sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Eti Rochaety, dkk., Sistem Informasi Manajemen
Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta , 2005.
Haryanto, Jagiyanto, Pengantar Ilmu Komputer, Yogyakarta:
Andi, 1999.
Hendri, Ellington, Fred Pereival Teknologi Pendidikan,
Jakarta: Erlangga, t.t.
Idris, Naswil, Pengembangan dan Peranan Sumber Daya
Manusia di Era Teknologi Informasi, Semarang, 2001.
M. Ramli, Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan,
Antasari Press, Banjarmasin, cet.I, 2012.
Munir (1), Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) dalam Dunia Pendidikan di Indonesia, Bandung : UPI Press, 2006.
------------ (2), Etika Penggunaan Teknologi Informasi
dan Komunikasi dalam Pendidikan, Mimbar Pendidikan (2), Bandung : UPI Press,
2006.
------------ (3), Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, CV.
Alfabet, Bandung, 2008.
Oetomo, B.S.D, e-Education Konsep, Teknologi dan Aplikasi
Internet Pendidikan, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.
PUSTEKKOM, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information
Communication Technology), 2006.
Setiawan, Wawan, Pengantar Teknologi Informasi dan
Komunikasi, UPI Press. Bandung, 2009.
Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
147
146