Minggu, 05 November 2017

Kasus Sistem Firewall

Ditemukan Virus Penyandera Ponsel di Play Store







Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga keamanan menemukan ransomware atau virus penyandera di aplikasi mobile yang bersembunyi melalui toko aplikasi Google Play Store.

Virus yang diketahui bernama EnergyRescue akan menginfeksi ponsel dan kemudian mencuri kontak dan mampu mengirimkan SMS tanpa persetujuan dari sang pemilik ponsel.

Tak hanya itu bila berlanjut, seperti dikutip dari IB Times, ransomware ini akan mengunci ponsel dan mengirimkan pesan melalui agar memberikan sejumlah tebusan kepada mereka.
Kebanyakan korban aplikasi ini akan dikirimkan pesan yang berisi:

"You need to pay for us, otherwise we will sell portion of your personal information on black market every 30 minutes. WE GIVE 100% GUARANTEE THAT ALL FILES WILL RESTORE AFTER WE RECEIVE PAYMENT. WE WILL UNLOCK THE MOBILE DEVICE AND DELETE ALL YOUR DATA FROM OUR SERVER! TURNING OFF YOUR PHONE IS MEANINGLESS, ALL YOUR DATA IS ALREADY STORED ON OUR SERVERS! WE STILL CAN SELLING IT FOR SPAM, FAKE, BANK CRIME etc... We collect and download all of your personal data. All information about your social networks, Bank accounts, Credit Cards. We collect all data about your friends and family."

Untuk bisa membuka ponsel, penjahat siber akan meminta tebusan sebanyak 0.2 Bitcoin atau US$ 180 (setara Rp 2 juta).

“Insiden ini menunjukan bahwa malware sangat berbahaya bagi bisnis Anda dan bagaimana menyerang melalui jaringan,” ujar analis Check Point Oren Koriat dan Andrey Polkovnichenko.
Mereka memperingatkan bahw aplikasi tersebut bisa dengan mulus berkeliaran Google Play Store. “Kami percaya para penjahat siber ini hanya melakukan test sementara saja terlebih dahulu,” ujarnya.

Kasus Sabotase dan Mata-mata

DPR Duga Ada Sabotase dalam Kasus Penyelundupan Senjata di Sudan






















Liputan6.com, Jakarta - Pasukan perdamaian dari Polri yang tergabung dalam Formed Police Unit (FPU) tertahan kepulangannya di Sudan. Menurut otoritas hukum setempat, mereka diduga berupaya menyelundupkan senjata dari Sudan.

Anggota Komisi I DPR Asril Tanjung menyayangkan dengan kejadian tersebut. Sebab, sejauh ini pasukan militer Indonesia mendapatkan apresiasi positif. Indonesia pun menjadi negara terbesar yang mengirim kontingen dan sudah mendapatkan pengakuan dari PBB.

"Kalau memang ada kejadian seperti ini, sangat memalukan. Mudah-mudahan saya rasa tidak. Karena Kapuspen TNI sudah membantah tidak ada terlibat satu pun TNI. Kapolri di TV juga membantah, tidak ada anggota polri terlibat," kata Asril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Politikus Partai Gerindra ini menduga ada pihak-pihak yang melakukan sabotase dalam kasus penyelundupan senjata yang memang sengaja untuk membuat malu nama Indonesia.

"Saya berpikir seperti itu. Kalau tidak sabotase keinginan untuk bisa bonceng dan ingat bandara di Sudan tidak seperti kita yang sudah teratur. Ini banyak yang terbuka," papar dia.
Untuk itu, Asril berjanji akan menanyakan kasus penyelundupan senjata ini kepada Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait perkembangan kasus tersebut.

"Isu-isu aktual, anggota berhak menanyakan perkembangan terbaru berkaitan tugas mitra-mitra kita. Baik Menhan, Panglima dan BIN yang menonjol kejadian di Sudan,"  tandas Asril.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2837704/dpr-duga-ada-sabotase-dalam-kasus-penyelundupan-senjata-di-sudan

Kasus Trademark

Animoji di iPhone X Digugat, Bukan Ciptaan Apple?















Apple kembali terlibat sengketa hukum dengan pihak lain. Kali ini sebuah perusahaan Jepang bernama Emonster menggugat Apple gara-gara persoalan Animoji.

Apa pasal? Rupanya Emonster merasa Apple telah melanggar merek dagang atas nama “Animoji” dengan menyematkan fitur tersebut pada iPhone X yang diumumkan pada September lalu.
Emonster mengklaim telah menciptakan istilah “Animoji” pada 2014, lalu mendaftarkannya sebagai merek dagang ke US Patent and Trademark Office (USPTO) di tahun berikutnya.

Aplikasi Animoji milik Emonster bekerja dengan format GIF. Bedanya, di aplikasi ini cara kerjanya agak manual ketimbang Animoji pada iPhone X karena pengguna perlu sedikit menuliskan kode. Aplikasi Animoji milik Emonster dibanderol US$0,99 di iTunes.

Apple sendiri kabarnya tengah meninjau ulang gugatan yang dihadapinya. Mengnigat Animoji sendiri sudah di tangah Emonster sejak 2015 silam. (evn)

Masih menurut Emonster, Apple dituduh telah melanggar merek dagang Animoji secara sengaja karena pernah berupaya membeli trademark atas
“Ini adalah kasus textbook soal pelanggaran merek dagang secara sengaja,” tulis Emonster dalam dokumen gugatan hukumnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Cnet, Senin (23/10/2017).

“Dengan kesadaran penuh tentang hak atas Animoji yang dimiliki penggugat, Apple tetap memutuskan untuk mengambil nama itu, seolah-olah menunjukkan pada dunia bahwa Animoji merupakan ciptaan asli Apple,” lanjut dokumen Emonster.
Animoji sendiri merupakan sebutan untuk fitur baru pada iPhone X yang memungkinkan pengguna membuat animasi emoji 3D yang disesuaikan dengan ekspresi wajah, memanfaatkan teknologi face recognition Apple.

Sementara, Emonster memang memiliki aplikasi iOS bernama Animoji yang meluncur pada 2014. Cara kerjanya sedikit berbeda dari “Animoji” ala iPhone X, yakni hanya sebatas mengirimkan emoji yang dianimasikan secara looping, seperti pada file GIF.

Sebelum gugatan dari Emonster mengemuka, Apple pernah mengajukan petisi pada September lalu untuk membatalkan kepemilikan Emonster atas merek dagang “Animoji”.
Emonster menuntut Apple agar segera menghentikan penggunaan nama “Animoji”. Ada juga permintaan ganti rugi yang nilainya tidak dirinci. Apple menolak berkomentar tentang kasus ini.

Sumber :

Selasa, 10 Oktober 2017

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN

Oleh: M. Ramli

PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.
Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, E-Contracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.

1. Isu pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.

a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.

b. Ancaman terhadap keamanan
1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4) Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.

c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.

d. Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar.
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.

e. Finansial dan E-Commerce Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis.

f. Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.
3) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4) Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5) Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

2. Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi
privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek privasi dalam TIK adalah :

a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan yang menjadi perhatian ;
* Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
* Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak   berhak.
3) Implikasi sosial :
* Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
* Cookies.

b. Perlindungan Privasi Universal
1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan;
2) Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya;
3) Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya;
4) Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.

c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7) Cookies

3. Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud dengan barang adalah benda bertubuh (immateriil). Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak antara lain : hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.

a. Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy rtights)
*  Hak milik
* Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
* Paten
* Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
* Desain industry (industrial design)
* Merek dagang (Trade Mark)
* Nama Dagang (Trade Names)
* Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
* Nama Jasa (Service Mark)
* Unfair Competition Protection
* Perlindungan varietas baru tanaman
* Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)

b. Undang-Undang HAKI
1) UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4) UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.


ETIKA TIK DALAM PENDIDIKAN

Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaan TIK sebab dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK setelah dunia bisnis dan hiburan. Oleh karena itu, dalam buku ini akan dikemukakan beberpa isu etika TIK dalam dunia pendidikan, yaitu :
1. Isu Pertama: Dunia Pendidikan sebagai sumber etika dan pejaga moral
Isu pokok etika dan moral dititik beratkan dalam dunia pendidikan karena fungsi dan tugas dunia pendidikan adalah untuk mengantarkan umat manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang sedang dialami perlu mendapat sentuhan etika dan moral sebab
kesalahan atau penyalahgunaan informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan mungkin lebih besar dibandingkan dengan kerugian materi. Dunia pendidikan harus mampu memberi contoh yang baik, mendidik dan mensosialisasikan dalam penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.
2. Isu Kerdua : Sumber Daya Manusia
Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas, berestetika, profesional dan memiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam beberapa seminar, isu kriteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam rekayasa software,; membangan, mengunakan, menilai, dan melaksanakan sistem informasi atau dengan kata lain harus memiliki kemampuan hard skill (penguasaan bahasa, pemrograman, penguasaan data base/DBMS atau software midleware, dan penegetahuan jaringan) dan soft skill (kepemimpinan, komunikasi, metodologi pengembangan sistem dan kerja team).
3. Isu Ketiga : Desain dan Konten
Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten informasi akan mempengaruhi Pandangan kita dalam berbagai aktivitas. Oleh karenaitu, desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan yang lainnya.


KESIMPULAN

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.




DAFTAR PUSTAKA

Eti Rochaety, dkk., Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta , 2005.
Haryanto, Jagiyanto, Pengantar Ilmu Komputer, Yogyakarta: Andi, 1999.
Hendri, Ellington, Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta: Erlangga, t.t.
Idris, Naswil, Pengembangan dan Peranan Sumber Daya Manusia di Era Teknologi Informasi, Semarang, 2001.
M. Ramli, Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Antasari Press, Banjarmasin, cet.I, 2012.
Munir (1), Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Dunia Pendidikan di Indonesia, Bandung : UPI Press, 2006.
------------ (2), Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan, Mimbar Pendidikan (2), Bandung : UPI Press, 2006.
------------ (3), Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, CV. Alfabet, Bandung, 2008.
Oetomo, B.S.D, e-Education Konsep, Teknologi dan Aplikasi Internet Pendidikan, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.
PUSTEKKOM, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information Communication Technology), 2006.
Setiawan, Wawan, Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPI Press. Bandung, 2009.
Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
147

146

Penemuan Celah Keamanan System (Bugs)

Pengertian dan jenis jenis Bugs

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBLve-VykUza8tOw548z4sCciQjYcBMV2QRsL8ZVCJG18s1YRxgT2nNWjSNI9hKqLU58QI3aAbi2144eYrdVjPu7-de8ERs7BGGhluupZFDGOzpZ9t7_Dnsz6f_AENN20L7YLlsCG5kFM/s1600/bug.png



            Bugs adalah Kesalahan. Istilah untuk suatu cacat/kesalahan pada software  atau hardware yang membuatnya tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Proses untuk menemukan dan mengatasi bug disebut sebagai debugging.
Sistem software skala besar dan kompleks, pada prakteknya tidak mudah untuk mengantisipasi setiap gabungan potensial dari kejadian yang akan muncul dalam pemakaiannya.
Terutama untuk pembuktian bebas dari kesalahan (Bug
s).
           
Bug merupakan sebuah kenyataan dalam bidang Teknologi Informasi. Bug ini menjelaskan mengapa dalam daur hidup pengembangan sistem, biaya pengujian lebih mahal dari pada biaya pemrograman. Bugs tersebut juga memperlihatkan suatu tingkatan dimana risiko teknologi merupakan risiko bisnis juga.

Adapun jenis-jenis Bugs:

Bagi para programmer, Bugs adalah sesuatu yang sangat dibenci, tapi sekaligus membantu, karena dengan bug tersebut akan dapat diketahui kelemahan dari software atau aplikasi buatan mereka. Bug dalam bahasa Inggris berarti Kutu atau binatang kecil. Konon istilah bug muncul karena ditemukannya binatang kecil yang menyebabkan kerusakan komputer pada sebuah komputer tabung pada tahun 1945.
Proses mencari bug disebut dengan Debug.

Berikut jenis jenis
Bugs:
  1. Divide by Zero
  2. Infinite Loop
  3. Arithmatic Overflow or Underflow
  4. Exceeding Array Bounds
  5. Access Violation
  6. Memory leak
  7. Stack Overflow or Underflow
  8. Buffer Overflow
  9. Deadlock
  10. Off by One Error

Contoh dari Bugs:

a.     Cara Mencari Bugs Operator Seluler Yang Masih Aktif

Cara mencari bugs operator seluler sebenarnya ada berbagai macam, anda bisa mendapatkan berbagai metode mencari bugs operator seluler di internet. Bugs operator seluler bisa kita anggap sebagai celah atau bisa kita katakan suatu alamat yang bisa kita akses tanpa menggunakan kuota / pulsa.

            Setiap operator seluler pasti memiliki bugs atau suatu alamat yang bisa diakses tanpa menggunakan kuota, contohnya apabila sebuah operator mengadakan promo akses gratis ke facebook atau twitter atau yang lainnya, nah alamat itulah yang nantinya akan kita manfaatkan sebagai bugs untuk dijadikan jalur untuk dimanipulasi agar bisa mendapatkan akses internet gratis ke alamat-alamat yang lainnya.
Langsung saja, saya akan membagikan salah satu cara yang cukup mudah untuk mencari bugs operator seluler yang masih aktif. Untuk panduan lengkap cara menggunakan bugnya bisa anda baca di link dibawah ini.

1. Gunakan dnsdb.org
Ketikkan alamat operator seluler disertai dengan  alamatoperator.dnsdb.org
Contoh saya mencari bugs operator XL maka saya akan menuliskan pada addres bar browser seperti dibawah ini:
xl.co.id.dnsdb.org
dnsdb


*Tekan Enter.

*Tunggu proses loading sampai selesai.

*Setelah proses loading selesai, maka akan tampil daftar alamat yang bisa dijadikan bugs pada operator seluler yang anda cari tersebut.

dnsdb

Gambar diatas adalah beberapa daftar bugs yang tampil pada alamat xl.co.id

Selanjutnya setelah kita mendapatkan daftar atau alamat bugs dari operator seluler, kita akan mengecek apakah bugs tersebut masih aktif atau tidak.

Kenapa harus dicek terlebih dahulu, karena bisa saja bugs yang ditampilkan tersebut sudah tidak aktif lagi atau koid.



2. Cek Bugs Aktif
Setelah mendapatkan daftar bugs pada operator seluler, maka kita akan melakukan pengecekan pada bugs tersebut apakah masih aktif atau tidak.

* Buka alamat www.redirect-checker.org/index.php

* Masukkan bugs yang ingin anda cek.
Contohnya disini saya akan mencoba melakukan pengecekan 2 bug yang aktif dan tidak aktif.

Pertama saya akan melakukan pengecekan pada alamat 123.xl.co.id

Kedua saya akan melakukan pengecekan pada alamat myprepaid.xl.co.id

Maka saya masukkan alamat seperti pada gambar dibawah:

bugs check

* Klik Tombol Analyse

Tunggu proses loading sampai selesai dan akan terlihat hasilnya, seperti gambar dibawah.
bugs check
Perhatikan pada bagian HTTP Header pada tulisan berwarna hijau.
Bug pertama yang saya cek sepertinya tidak aktif karena asa status 302 not found, artinya bugs tersebut tidak dapat anda manfaatkan.


Selanjutnya pengecekan pada bug kedua

bugs check

Klik Tombol Analyse
bugs check

Hasil pengecekan pada bug kedua anda bisa melihat status 200 OK, artinya bug tersebut bisa kita manfaatkan untuk internet gratis.



Sumber:




Minggu, 08 Oktober 2017

Etika Komputer di Internet (NETIKET)


           Netiket atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi lewat internet. Netiket memiliki fungsi yang sama dengan Netiquette yang ada di dalam lingkungan sosial manusia, yaitu merupakan tata krama atau sopan santun yang harus diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Kebanyakan netiket yag sering digunakan mengacu pada standar netiket yag ditetapkan oleh IETF ( The Internet Engineering Tasking Force), yaitu suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.

Beberapa contoh etika dalam berinternet (netiket)

1.      Netiket pada One to One Communications
Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. 

Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email:

a.    Jangan terlalu banyak mengutip.
     Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail,usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin lama.
b.     Perlakuan e-mail secara pribadi
      Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada dasarnya email adalah pesan pribadi.
c.      Hati-hati dalam penggunaan huruf capital
      Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
d.      Jangan membicarakan orang lain
      Jangan membicarakan orang atau pihak lain,apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang ditulis. E-mail mempunyai fasilitas yang bernama “Forward”, yang  mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang lain.
e.      Jangan menggunakan CC
      Jika ingin mengirim email ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC,jika kita melakukan hal tersebut semua orang  yang menerima email kita bisa melihat alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.

2.     Netiket pada one to many communicatios
      Konsep kumunikasi one to many communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi  kepada beberapa orang sekaligus. Hal ini seperti pada mailing list atau netnews.

      Etika berinternet (netiket) bagi pengguna mailing list atau netnews antara lain adalah sebagai berikut :
      
      a. Baca terlebih dahulu mailing list atau netnews satu atau dua bulan data diskusi, sebelum memutuska untuk melakukan posting surat pertama kali kepada mailing list tersebut. Hal ini akan membantu kita untuk mengerti lingkungan mailing list yang akan kita masuki.
      b. Tidak menyalahkan moderator atau penturus system menyangkut perilaku yang dilakukan oleh anggota system tersebut.
      c. Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis,karena kata-kata tersebut dapat diakses oleh orang banyak dan akan disimpan dalam dalam waktu yang lama.
      d. Jika dalam melakukan komunikasi terjadi selisih paham atau perdebatan secara pribadi dengan peserta lain,sebaiknya perdebatan dilanjutkan melalui jalur pribadi. Jika memang point perdebatan perlu dikonsumsi public, maka berikanlah ringkasan hasil perdebatan.
      e. Tidak etis dan tidak diperbolehkan mengirim teks yang berbau seksual dan rasialis, mengingat bahwa anggota yang berada pada komunitas memiliki budaya,lifestyle serta keyakinan yang berbeda-beda

Pentingnya Etika di dunia maya

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1.     Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.     Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.     Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.     Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut.

ATURAN UMUM

1.     Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun.
2.     Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata Anda saat online.
3.     Ingatlah tempat di mana Anda berada ketika Anda sedang online.
4.     Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online.Sama seperti di dunia nyata di mana orang berinteraksi dengan bertatap muka atau berkomunikasi melalui telepon, etika dan peraturan yang disepakati bersama harus diikuti. Internet adalah salah satu bentuk komunikasi lainnya di samping cara di atas, dan itulah mengapa "Netiquette" ini dibuat.

Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu Anda dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

ATURAN INTI NETIQUETTE

Aturan-aturan berikut ini merupakan hal yang dasar untuk dipatuhi:

ATURAN NOMOR 1

Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Jangan pernah lupa bahwa orang yang sedang membaca e-mail atau posting Anda adalah manusia dengan perasaan yang bisa saja terluka. Berikut ini beberapa kata kunci yang dapat diingat bersama:

   Adalah tidak baik untuk melukai perasaan orang lain. Cobalah untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
   Jangan pernah mengetik isi pesan Anda dengan menggunakan huruf besar semua, meskipun itu hanya pesan singkat, balasan ke suatu posting di forum, atau di dalam sebuah e-mail. Dengan menulis pesan menggunakan huruf besar semua, sama artinya Anda sedang berteriak (kecuali ternyata bukan itu yang Anda maksudkan). Jika Anda tidak bermaksud seperti itu, yakinkan dengan tegas dan katakan ke orang bahwa Anda sedang tidak berteriak. Ingatlah, bahwa orang tidak dapat mengetahui apa isi hati Anda tanpa menjelaskan apa yang sedang Anda lakukan.
   Jangan pernah mengirim e-mail atau mengirim posting apapun yang tidak layak Anda katakan ke orang lain. Internet bukanlah tempat untuk mencari pertengkaran. Banyak orang di luar sana yang sama-sama membutuhkan informasi berguna, jadi jangan coba-coba untuk mencari gara-gara.
   Ingatkan orang lain jika melakukan flaming. Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal negatif mengenai situasi tertentu. Alasan untuk mengingatkan orang yang melakukan hal ini adalah karena beberapa orang mungkin tidak tahu jika orang tersebut sedang melakukan flaming. Maksudnya di sini adalah, lingkungan Internet tidak seperti Anda sedang duduk dengan orang lain dan saling berhadap-hadapan, lalu mengatakan orang lain itu gila atau Anda jengkel terhadap sesuatu. Jadi tolong beritahu orang lain jika dia sedang melakukan flaming. Kita berusaha untuk sama-sama mengurangi kemungkinan adanya konfrontasi di Internet.

ATURAN NOMOR 2

   Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata Anda saat online. Bersikap dan bertindaklah dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu. Bersikaplah terbuka untuk mendengarkan orang lain dan apa yang mereka katakan. Ini adalah Internet, jadi cobalah untuk mempelajari hal-hal yang baru. Melanggar hukum berarti telah melakukan Netiquette yang buruk. Itu yang pelu diingat!

ATURAN NOMOR 3

   Ingatlah dimana Anda berada ketika Anda sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, selalulah bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikaplah kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). 
Jika Anda berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar. Cobalah untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Setelah Anda merasa yakin dan berpikir bahwa Anda siap untuk menambahkan informasi/komentar yang berguna, baru kirim posting. 
Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming (karena Anda sedang berusaha untuk memahami sesuatu secara nyata, padahal Anda tidak tahu apa yang sedang terjadi di forum).

ATURAN NOMOR 4

   Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online. Tidak masalah bahwa apa yang sedang Anda pikirkan merupakan hal yang paling penting dari segalanya, tapi jangan berharap orang lain setuju dengan Anda. Kirimkanlah posting Anda ke group yang sesuai. Jika Anda tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan Anda merasa bahwa posting itu harus Anda kirim, yakinkan bahwa Subject dari posting Anda sesuai dengan isi posting Anda, sehingga orang lain tahu bahwa posting Anda tidak mengganggu topik diskusi saat itu.
Cobalah untuk tidak bertanya hal-hal yang bodoh di suatu kelompok diskusi. Jika hal itu merupakan pertanyaan yang sederhana yang jawabannya dapat dicari dari Google, jangan kirim posting Anda. Di sisi lain, jika posting Anda merupakan sebuah tipe pertanyaan yang memerlukan jawaban dalam bentuk opini atau pendapat, hal itu berbeda. Yakinkan orang lain bahwa Anda ingin memperoleh pendapat atau opini dari orang lain atas pertanyaan Anda, dan saya yakin orang akan senang membantu permasalahan Anda.
  



Sumber: