Minggu, 05 November 2017

Kasus Sistem Firewall

Ditemukan Virus Penyandera Ponsel di Play Store







Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga keamanan menemukan ransomware atau virus penyandera di aplikasi mobile yang bersembunyi melalui toko aplikasi Google Play Store.

Virus yang diketahui bernama EnergyRescue akan menginfeksi ponsel dan kemudian mencuri kontak dan mampu mengirimkan SMS tanpa persetujuan dari sang pemilik ponsel.

Tak hanya itu bila berlanjut, seperti dikutip dari IB Times, ransomware ini akan mengunci ponsel dan mengirimkan pesan melalui agar memberikan sejumlah tebusan kepada mereka.
Kebanyakan korban aplikasi ini akan dikirimkan pesan yang berisi:

"You need to pay for us, otherwise we will sell portion of your personal information on black market every 30 minutes. WE GIVE 100% GUARANTEE THAT ALL FILES WILL RESTORE AFTER WE RECEIVE PAYMENT. WE WILL UNLOCK THE MOBILE DEVICE AND DELETE ALL YOUR DATA FROM OUR SERVER! TURNING OFF YOUR PHONE IS MEANINGLESS, ALL YOUR DATA IS ALREADY STORED ON OUR SERVERS! WE STILL CAN SELLING IT FOR SPAM, FAKE, BANK CRIME etc... We collect and download all of your personal data. All information about your social networks, Bank accounts, Credit Cards. We collect all data about your friends and family."

Untuk bisa membuka ponsel, penjahat siber akan meminta tebusan sebanyak 0.2 Bitcoin atau US$ 180 (setara Rp 2 juta).

“Insiden ini menunjukan bahwa malware sangat berbahaya bagi bisnis Anda dan bagaimana menyerang melalui jaringan,” ujar analis Check Point Oren Koriat dan Andrey Polkovnichenko.
Mereka memperingatkan bahw aplikasi tersebut bisa dengan mulus berkeliaran Google Play Store. “Kami percaya para penjahat siber ini hanya melakukan test sementara saja terlebih dahulu,” ujarnya.

Kasus Sabotase dan Mata-mata

DPR Duga Ada Sabotase dalam Kasus Penyelundupan Senjata di Sudan






















Liputan6.com, Jakarta - Pasukan perdamaian dari Polri yang tergabung dalam Formed Police Unit (FPU) tertahan kepulangannya di Sudan. Menurut otoritas hukum setempat, mereka diduga berupaya menyelundupkan senjata dari Sudan.

Anggota Komisi I DPR Asril Tanjung menyayangkan dengan kejadian tersebut. Sebab, sejauh ini pasukan militer Indonesia mendapatkan apresiasi positif. Indonesia pun menjadi negara terbesar yang mengirim kontingen dan sudah mendapatkan pengakuan dari PBB.

"Kalau memang ada kejadian seperti ini, sangat memalukan. Mudah-mudahan saya rasa tidak. Karena Kapuspen TNI sudah membantah tidak ada terlibat satu pun TNI. Kapolri di TV juga membantah, tidak ada anggota polri terlibat," kata Asril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Politikus Partai Gerindra ini menduga ada pihak-pihak yang melakukan sabotase dalam kasus penyelundupan senjata yang memang sengaja untuk membuat malu nama Indonesia.

"Saya berpikir seperti itu. Kalau tidak sabotase keinginan untuk bisa bonceng dan ingat bandara di Sudan tidak seperti kita yang sudah teratur. Ini banyak yang terbuka," papar dia.
Untuk itu, Asril berjanji akan menanyakan kasus penyelundupan senjata ini kepada Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait perkembangan kasus tersebut.

"Isu-isu aktual, anggota berhak menanyakan perkembangan terbaru berkaitan tugas mitra-mitra kita. Baik Menhan, Panglima dan BIN yang menonjol kejadian di Sudan,"  tandas Asril.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2837704/dpr-duga-ada-sabotase-dalam-kasus-penyelundupan-senjata-di-sudan

Kasus Trademark

Animoji di iPhone X Digugat, Bukan Ciptaan Apple?















Apple kembali terlibat sengketa hukum dengan pihak lain. Kali ini sebuah perusahaan Jepang bernama Emonster menggugat Apple gara-gara persoalan Animoji.

Apa pasal? Rupanya Emonster merasa Apple telah melanggar merek dagang atas nama “Animoji” dengan menyematkan fitur tersebut pada iPhone X yang diumumkan pada September lalu.
Emonster mengklaim telah menciptakan istilah “Animoji” pada 2014, lalu mendaftarkannya sebagai merek dagang ke US Patent and Trademark Office (USPTO) di tahun berikutnya.

Aplikasi Animoji milik Emonster bekerja dengan format GIF. Bedanya, di aplikasi ini cara kerjanya agak manual ketimbang Animoji pada iPhone X karena pengguna perlu sedikit menuliskan kode. Aplikasi Animoji milik Emonster dibanderol US$0,99 di iTunes.

Apple sendiri kabarnya tengah meninjau ulang gugatan yang dihadapinya. Mengnigat Animoji sendiri sudah di tangah Emonster sejak 2015 silam. (evn)

Masih menurut Emonster, Apple dituduh telah melanggar merek dagang Animoji secara sengaja karena pernah berupaya membeli trademark atas
“Ini adalah kasus textbook soal pelanggaran merek dagang secara sengaja,” tulis Emonster dalam dokumen gugatan hukumnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Cnet, Senin (23/10/2017).

“Dengan kesadaran penuh tentang hak atas Animoji yang dimiliki penggugat, Apple tetap memutuskan untuk mengambil nama itu, seolah-olah menunjukkan pada dunia bahwa Animoji merupakan ciptaan asli Apple,” lanjut dokumen Emonster.
Animoji sendiri merupakan sebutan untuk fitur baru pada iPhone X yang memungkinkan pengguna membuat animasi emoji 3D yang disesuaikan dengan ekspresi wajah, memanfaatkan teknologi face recognition Apple.

Sementara, Emonster memang memiliki aplikasi iOS bernama Animoji yang meluncur pada 2014. Cara kerjanya sedikit berbeda dari “Animoji” ala iPhone X, yakni hanya sebatas mengirimkan emoji yang dianimasikan secara looping, seperti pada file GIF.

Sebelum gugatan dari Emonster mengemuka, Apple pernah mengajukan petisi pada September lalu untuk membatalkan kepemilikan Emonster atas merek dagang “Animoji”.
Emonster menuntut Apple agar segera menghentikan penggunaan nama “Animoji”. Ada juga permintaan ganti rugi yang nilainya tidak dirinci. Apple menolak berkomentar tentang kasus ini.

Sumber :